SOLO – Heru Notonegoro yang pernah menjadi pesakitan di Rumah Tahanan Surakarta mengugat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia senilai Rp 11,2 miliar. Pasalnya pria yang juga berprofesi menjadi pengacara tersebut merasa tidak mendapatkan beberapa haknya saat menjadi pesakitan.
Menurut Heru Dihadapan para wartawan senin (16/1), mengatakan bahwa selama menjadi pesakitan dirinya memiliki hak untuk mendapatkan cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat sejak akhir Agustus. Pada saat itu dirinya hanya mendapat hak asimilasi. Namun, hak asimilasi tersebut kemudian dicabut atas perintah Kementerian Hukum dan hak azazi manusia.
Hak asimilasi dan cuti bersyarat tersebut dilindungi oleh undang-undang. ”Tidak diberikannya dua hak tersebut kepada saya merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi saya telah menjalankan kewajiban saya sebagai narapidana” kata Heru. Surat keluhan yang dia layangkan juga tidak mendapat tanggapan.
Heru melayangkan gugatan tersebut ke sejumlah pihak,antara lain Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Rutan Surakarta serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta. Akibat tidak mendapatkan haknya, Heru mengaku menderita kerugian hingga Rp 11,2 miliar.
(laporan : Abu Nida)